RADARGEMPITA.CO.ID | JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas putusan hukum yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Menurutnya, keputusan ini menjadi perhatian publik yang besar, namun penegakan hukum harus tetap berjalan berlandaskan prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Ia menilai, perkara besar yang menyita perhatian masyarakat ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat negara untuk senantiasa menjaga integritas, amanah, dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.

“Kami dari APPI turut prihatin atas keputusan tersebut. Apa pun dinamika yang terjadi, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan yang objektif mengenai perkara ini,” ujar Ade Julhaidir.
Lebih lanjut, ia mengingatkan peran strategis insan pers dalam mengawal jalannya persidangan dan proses hukum secara profesional, independen, serta berimbang. Pers diharapkan tidak membangun opini yang menyesatkan atau memihak, melainkan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mampu mencerdaskan masyarakat luas terkait perkembangan kasus ini.
Ade Julhaidir juga berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menghormati putusan dan proses hukum yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban di tengah masyarakat. Peristiwa ini, kata dia, harus menjadi momentum evaluasi bersama guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat luas,” tutupnya mengakhiri pernyataan. (Tim)












