Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

A-PPI Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

badge-check


					A-PPI Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK Perbesar

Radargempita.co.id

Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Kapolri untuk menolak permohonan banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK), menyusul putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan terhadapnya dalam sidang kode etik profesi Polri.

Pada 11 Juni 2026, Dedi Kurniawan secara resmi mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara pada 6 Mei 2026. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Dalam sidang etik, DK dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Di antaranya, penggunaan narkotika yang didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel urine dan darah, serta dugaan perbuatan asusila yang menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video yang viral di media sosial.

Pelanggaran tersebut dinilai mencederai citra institusi kepolisian dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Meski demikian, sesuai mekanisme yang berlaku, DK menggunakan haknya untuk mengajukan banding melalui jalur internal Polri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon banding diberikan waktu 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, maka putusan PTDH akan berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa seluruh dokumen administrasi banding telah dilengkapi dan diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi langkah tersebut, Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menyatakan organisasinya meminta Kapolri tetap mempertahankan putusan PTDH terhadap DK.

“Kami menilai tidak ada ruang untuk memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang telah terbukti dalam sidang etik. Putusan yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sikap A-PPI Sumut juga mendapat dukungan dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP). Organisasi tersebut sebelumnya telah menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui sejumlah aksi penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

Sekretaris Jenderal AMPP menegaskan bahwa organisasinya meminta proses banding dilakukan secara objektif dan tidak mengurangi sanksi yang telah dijatuhkan.

“Jika dalam perkara ini ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi,” katanya.

A-PPI Sumut bersama elemen masyarakat lainnya berharap proses penanganan perkara etik dan banding tersebut berjalan secara transparan, adil, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka juga meminta Polri menunjukkan konsistensi dalam penegakan disiplin internal guna memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat kini menanti keputusan akhir Kapolri terkait permohonan banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Catatan: Untuk menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang dan menghindari potensi persoalan hukum, penggunaan istilah seperti “terbukti menggunakan narkoba” dan “terbukti melakukan perbuatan asusila” sebaiknya merujuk secara jelas pada hasil sidang etik internal Polri, bukan putusan pidana pengadilan, kecuali telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Aktifkan Siskamling

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

GKR Bendara : Ngopi Bareng PUTRI DIY Jadi Road to JCWF 2026

31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Christoffer Edbert Tembus Top 3 Clash of Champions Season 3, Jadi Satu-satunya Wakil PTS

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan