Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Polda Metro Ungkap Percetakan Uang Palsu Skala Besar di Taman Tekno BSD

badge-check


					Polda Metro Ungkap Percetakan Uang Palsu Skala Besar di Taman Tekno BSD Perbesar

Radargempita.co.id

TANGERANG SELATAN, — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan produksi uang palsu dalam skala besar yang beroperasi di sebuah gudang kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin cetak, cairan tinta, serta bundelan kertas yang telah dicetak menyerupai uang pecahan Rp100 ribu.

Gudang yang diduga menjadi lokasi produksi tersebut berada di Taman Tekno BSD Blok C Nomor 08. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan peredaran uang yang menyerupai uang rupiah asli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor D Mackbon mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli,” kata Victor di lokasi perkara, pada Sabtu (22/8/2026).

Dalam penggerebekan itu, penyidik mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial AB, D, N, dan S.

Victor menjelaskan, AB diduga berperan sebagai pemodal, sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam proses produksi uang palsu tersebut.

“AB berperan sebagai pemodal,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran dan stabilitas transaksi keuangan. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Victor menegaskan, ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut tergolong berat.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara informasi masyarakat dan tindakan penegakan hukum dalam mencegah produksi serta peredaran uang palsu. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan transaksi atau aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan uang palsu.

 

(T.H. Baharuddin, S.Sos)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koramil 05/KJ Bersama Tiga Pilar Gelar Komunikasi Sosial di Sukabumi Utara

26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

SATGAS SAMPAH KODIM 0503/JB TANGANI DARURAT SAMPAH DI SUKABUMI UTARA

26 Oktober 2026 - 16:20 WIB

BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro Hadirkan BRICafe, Layanan Perbankan dan Kafe dalam Satu Ruang

26 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Koramil 05/Kebun Jeruk Gelar Patroli Malam, Sasar Titik Rawan

26 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Babinsa Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Pam Swakarsa, Dorong Warga Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari

26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan