Polisi Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik Teluk Gong, Hasil Pemeriksaan Nihil
JAKARTA, – radargempita.co.id || Aparat dari Polrea Metro Jakarta Utara menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan adanya penjualan obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Pengecekan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Teluk Gong Raya RW 009, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas mendatangi langsung lokasi yang dilaporkan warga untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan kebenaran informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di tempat tersebut.
Dalam kegiatan pengecekan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap toko serta berkoordinasi dengan pemilik maupun penjaga toko. Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya obat-obatan terlarang sebagaimana yang dilaporkan.
Polisi menyatakan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan setiap informasi yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian.(Lie)












