Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

POLISI GEREBEK PENGEDAR SABU DI PERUMAHAN JOKOWI, DIDUGA 5 TAHUN BEROPERASI

badge-check


					POLISI GEREBEK PENGEDAR SABU DI PERUMAHAN JOKOWI, DIDUGA 5 TAHUN BEROPERASI Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggerebek dan menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial RG (35 tahun) di kawasan Perumahan Jokowi, Dusun Namocawir, Desa Sumbul, Kecamatan Tanjung Muda Hilir, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Dalam penggeledahan, petugas menyita 77 gram sabu-sabu serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram. Menurut narasumber yang identitasnya dirahasiakan, RG telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkoba selama kurang lebih lima tahun dan tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum.

 

“Diduga ada oknum aparat di tingkat Polsek yang mengetahui hal ini namun menutup mata karena menerima sejumlah setoran dari RG,” ungkap narasumber pada Sabtu (20/6/2026).

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana S.I.K., M.Si maupun Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH, MH belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi.   (TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Aktifkan Siskamling

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

31 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Satgas Sampah Koramil Kebon Jeruk Tindak Lanjut Penanganan Darurat Sampah di Kelapa Dua

31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Penertiban Trotoar Digelar Tim Gabungan Koramil Kebon Jeruk, Parkir Liar dan Penggunaan Trotoar Ditindak

31 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Trending di Home

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan