Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan

badge-check


					Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, – Proses eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), diwarnai kericuhan dan perlawanan massa. Sedikitnya 69 orang diamankan aparat kepolisian setelah diduga menghalangi jalannya eksekusi aset yang telah ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa puluhan orang yang diamankan bukan merupakan karyawan eks Hotel Sultan.
“Sebanyak 69 orang diamankan dan mereka bukan bagian dari karyawan eks Hotel Sultan,” kata Budi kepada wartawan di lokasi.

Menurut Budi, massa yang terlibat dalam aksi penolakan diduga merupakan pihak luar yang sengaja dimobilisasi untuk menghambat proses penyitaan dan pengosongan aset.

Foto: Istimewa

“Diduga mereka merupakan massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi proses penyitaan aset di lokasi ini,” ujarnya.

Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami identitas serta peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga menyelidiki dugaan perlawanan terhadap petugas saat pelaksanaan eksekusi berlangsung.

Selain itu, Budi menyebut sejumlah orang yang masih berada di dalam hotel saat proses pengosongan diduga telah dikondisikan untuk tetap menginap beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

Ia menjelaskan bahwa upaya pengosongan sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui pendekatan persuasif dan proses negosiasi agar penghuni meninggalkan lokasi secara sukarela.

Dalam pelaksanaannya, aparat memperkirakan sekitar 500 orang berada di area objek eksekusi. Sebagian massa dilaporkan melakukan aksi perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu sehingga situasi sempat memanas.

Eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, permohonan eksekusi pengosongan dinyatakan memenuhi syarat hukum dan dapat dilaksanakan.

Pemerintah menyatakan lahan Blok 15 yang selama ini ditempati Hotel Sultan merupakan aset negara yang telah dibebaskan sejak 1959 dan berada dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Senada, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan dan mengembalikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

“Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa aset-aset negara harus kembali berada di bawah penguasaan pemerintah,” kata Bambang di lokasi eksekusi.

Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih berjaga di sekitar kawasan eks Hotel Sultan untuk memastikan proses pengosongan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjaga situasi tetap kondusif.

 

 

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setiap Daerah Ditarget Punya Gedung Sekolah Rakyat

18 Juni 2026 - 14:46 WIB

Curanmor di Sidodadi Ramunia, Motor CRF Didorong Pelaku Agar Tak Terdengar Suaranya

18 Juni 2026 - 13:14 WIB

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

18 Juni 2026 - 11:01 WIB

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

18 Juni 2026 - 08:33 WIB

Mobil Baru Digenggaman, BRI Finance Tawarkan KKB 3,97% Flat

18 Juni 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan