RADARGEMPITA.CO.ID
SUMATERA UTARA – Dedi Kurniawan alias DK resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara pada tanggal 6 Mei 2026. Putusan tersebut dijatuhkan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi secara berlapis, termasuk penggunaan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan darah oleh Lab Forensik Polda Sumut, serta melakukan perbuatan asusila yang terekam dalam video viral.

Tindakan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik. Pasca pembacaan putusan, DK segera mengajukan banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku. Berdasarkan peraturan, pihak yang mengajukan banding memiliki tenggat waktu 21 hari kerja untuk melengkapi dokumen, dan jika terlampaui, putusan akan berkekuatan hukum tetap. Saat ini, seluruh administrasi permohonan banding telah dilengkapi dan diterima oleh Div Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Merespons hal ini, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut Hardep menyampaikan sikap tegas. “Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. Perbuatan yang dilakukan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik Polri. Kami meminta Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” pungkasnya.
Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka. Sekjen AMPP menegaskan, “Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang menyebabkan citra Polri tercoreng. Kami tidak melihat alasan untuk mengurangi atau membatalkan sanksi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera.”
A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut konsistensi penegakan disiplin tanpa perlakuan istimewa dan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas serta menolak secara tegas permohonan banding DK. (Ril)












