Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Sidang Kasus Pembelian Pertalite 20 Liter dengan Jeriken di PN Medan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pertamina dan BUMN Bertanggung Jawab

badge-check


					Sidang Kasus Pembelian Pertalite 20 Liter dengan Jeriken di PN Medan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pertamina dan BUMN Bertanggung Jawab Perbesar

Radargempita.co.id

MEDAN – Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dugaan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Kota Medan. Persidangan yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli migas pada Selasa (9/6/2026) malam ditunda karena saksi berhalangan hadir.

 

Ketua hakim Efrata Happy Tarigan menyampaikan bahwa sidang ditunda karena saksi ahli migas memiliki tugas resmi dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/6/2026) dengan agenda yang sama. Setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa Hermansyah Hutagalung menyoroti penetapan tersangka terhadap kedua terdakwa dan menyatakan bahwa saksi ahli migas bukan penentu perkara terbukti atau tidak.

 

“Yang menyatakan mereka tersangka bukan saksi ahli migas, harus diperiksa kembali pidananya. Ahli migas hanya menjelaskan kandungan minyak dan Pertalite, bukan menentukan perkara ini terbukti atau tidak,” tegasnya. Hermansyah juga meminta Menteri Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU untuk bertanggung jawab, mengingat kedua terdakwa ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar hanya untuk kasus 20 liter minyak.

 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pada Kamis mendatang akan dihadirkan saksi yang membuat Undang-Undang Pidana Migas untuk menjelaskan apakah Pasal 55 UU Migas berlaku untuk kasus skala kecil seperti ini atau hanya untuk mafia migas. Hermansyah juga menyebutkan bahwa aparat yang menangkap kedua terdakwa telah menyalahi prosedur administrasi dan hukum acara, karena penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan oleh ahli.

 

Dalam dakwaan, kasus berawal dari informasi masyarakat tentang pengisian BBM dengan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting. Tim Satreskrim Polrestabes Medan menemukan Ranning membeli 25 liter Pertalite untuk dijual kembali, dengan Aziz sebagai operator SPBU yang mengisi minyak tanpa menggunakan barcode Pertamina dan mendapatkan upah Rp15.000 per jeriken. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah) jo Pasal 20 huruf C KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

South Treasure Metland Cyber Puri, Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living

1 September 2026 - 16:05 WIB

Bitcoin Menuju US$100.000? BlackRock Dorong Lebih dari US$5 Miliar BTC Masuk ETF

1 September 2026 - 15:54 WIB

Koramil 05/KJ Melalui Babinsa Duri Kepa Dorong Petugas Keamanan Perkuat Kewaspadaan dan Pelayanan Warga

1 September 2026 - 12:50 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Duri Kepa

1 September 2026 - 12:34 WIB

Erupsi Sinabung Setelah 5 Tahun Vakum: Kolom Abu 3.500 Meter, Radius 3-6 Km Dikosongkan

1 September 2026 - 11:13 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan