Radargempita.co.id
Tapanuli Selatan, — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan transparansi proses penyidikan lantaran dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari sejumlah SPBU hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Sorotan mengarah kepada jajaran Polres Tapanuli Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH. Perkembangan kasus dinilai tertutup dan sulit dikonfirmasi, meski perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sejak beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, dua orang terduga pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar diamankan bersama satu unit mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar menggunakan baby tank di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan itu terjadi dua hari setelah aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Mapolres Tapsel pada 12 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian membongkar praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin merugikan masyarakat.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai baru menyasar sopir dan kurir lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi ilegal, termasuk oknum pengelola SPBU, belum terlihat tersentuh penindakan hukum.
Perwakilan forum masyarakat, Ongku Permohonan Harahap, menyebut pihaknya telah dua kali menyampaikan laporan resmi melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan keterlibatan sejumlah SPBU dalam distribusi ilegal BBM subsidi.
“Kami sudah menyerahkan data enam SPBU yang diduga terlibat sejak Maret 2026 dengan nomor laporan 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Tapi yang ditangkap hanya pembeli. Penyuplai besarnya aman. Ada apa?” ujar Ongku, Sabtu (23/05).
Adapun enam SPBU yang dilaporkan antara lain:
SPBU 14.229.329 Sitada-tada
SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas
SPBU 14.227.339 Hutaim Baru
SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta
SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta
SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta
Tim media juga mengaku mengalami kesulitan saat berupaya meminta konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Tapanuli Selatan.Dua kali kunjungan langsung disebut belum menghasilkan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik hingga Kapolres Tapanuli Selatan juga dikabarkan belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Belum adanya penjelasan resmi dari Kasat Reskrim maupun Kapolres terkait perkembangan penyidikan memunculkan spekulasi publik mengenai dugaan adanya upaya melindungi jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara.
Padahal, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Forum masyarakat menyatakan akan melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Polda Sumatera Utara, Propam Polda Sumut, dan Pertamina Regional Sumbagut guna meminta pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolres Tapsel tidak tinggal diam dan mengusut kasus ini sampai ke hulu. Jika ada anggota yang tidak profesional atau sengaja menutupi, harus ditindak tegas. BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan bancakan mafia,” tegas Ongku.
(Red)












