Radargempita.co.id
Jakarta Barat, — Seorang pria berinisial TI ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga di Gang Kramat, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (22/05).

Pelaku diamankan saat petugas Polsek Tambora bersama warga tengah melaksanakan kegiatan siskamling. Penangkapan dilakukan setelah warga mencurigai pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo mengatakan, saat itu petugas yang berpatroli menggunakan sepeda motor melintas di wilayah Tanah Sereal dan mendapati seorang pria telah diamankan warga di Pos RW 07.
“Petugas melihat seorang laki-laki sedang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan diduga melakukan pencurian dua unit handphone milik warga,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Sabtu (23/05).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar, kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela saat penghuni rumah sedang tertidur.
Korban baru menyadari telepon genggamnya hilang setelah mendengar keributan di luar rumah. Saat memeriksa rekaman CCTV, korban melihat aksi pelaku saat berada di dalam rumah.
“Pelaku diduga mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban,” kata Sudrajat.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil menggadaikan dua unit handphone senilai Rp1 juta diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa yang berakhir dengan penyelesaian secara damai.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
(Sandi Yudha)












