Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Ungkap Kasus Pembacokan Ibu dan Anak, Polisi Tangkap 3 Komplotan Begal, 2 Lainnya Masih Diburu

badge-check


					Ungkap Kasus Pembacokan Ibu dan Anak, Polisi Tangkap 3 Komplotan Begal, 2 Lainnya Masih Diburu Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | MEDAN – Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap komplotan perampokan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anaknya di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, pada Jumat (8/5/2026). Dari lima orang pelaku, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, saat konferensi pers di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (19/5/2026), merinci peran masing-masing pelaku yang ditangkap. Pelaku berinisial AAL berperan sebagai pengemudi sekaligus eksekutor yang dengan kejam membacok kaki anak korban. Kemudian, pelaku berinisial DS bertugas membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Sementara itu, pelaku ketiga berinisial AS bertindak sebagai penadah yang membeli barang curian melalui postingan di media sosial Facebook.

 

“AS ini membeli sepeda motor hasil kejahatan dari market place di Facebook. Kelompok ini adalah residivis yang sudah sangat terorganisir, ada pembagian tugas rapi mulai dari penyedia tempat, senjata tajam, hingga pelaku di lapangan. Salah satu dari mereka bahkan sudah pernah tercatat berurusan dengan hukum pada tahun 2024,” jelas AKBP Rosef Efendi.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku positif menggunakan narkoba jenis amfetamin. Motor hasil rampasan dijual seharga Rp 3,2 juta, yang uangnya kemudian dibagi rata dan digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pelat nomor yang dibuang pelaku, sisa uang hasil penjualan, serta ponsel yang dipakai untuk transaksi jual beli daring. Pelaku penadah kini dijerat Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang penadahan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

AKBP Rosef menegaskan pihaknya akan terus memburu dua anggota komplotan yang masih melarikan diri. “Data lengkap sudah kami miliki, pengejaran akan dilakukan sampai tuntas. Tidak ada tempat aman bagi mereka di wilayah hukum kami,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat.  (RiL3N)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelatihan Halalan Thayyiban Digelar untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Deliserdang

26 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

26 Mei 2026 - 06:58 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan