Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Ungkap Kasus Pembacokan Ibu dan Anak, Polisi Tangkap 3 Komplotan Begal, 2 Lainnya Masih Diburu

badge-check


					Ungkap Kasus Pembacokan Ibu dan Anak, Polisi Tangkap 3 Komplotan Begal, 2 Lainnya Masih Diburu Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | MEDAN – Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap komplotan perampokan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anaknya di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, pada Jumat (8/5/2026). Dari lima orang pelaku, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, saat konferensi pers di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (19/5/2026), merinci peran masing-masing pelaku yang ditangkap. Pelaku berinisial AAL berperan sebagai pengemudi sekaligus eksekutor yang dengan kejam membacok kaki anak korban. Kemudian, pelaku berinisial DS bertugas membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Sementara itu, pelaku ketiga berinisial AS bertindak sebagai penadah yang membeli barang curian melalui postingan di media sosial Facebook.

 

“AS ini membeli sepeda motor hasil kejahatan dari market place di Facebook. Kelompok ini adalah residivis yang sudah sangat terorganisir, ada pembagian tugas rapi mulai dari penyedia tempat, senjata tajam, hingga pelaku di lapangan. Salah satu dari mereka bahkan sudah pernah tercatat berurusan dengan hukum pada tahun 2024,” jelas AKBP Rosef Efendi.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku positif menggunakan narkoba jenis amfetamin. Motor hasil rampasan dijual seharga Rp 3,2 juta, yang uangnya kemudian dibagi rata dan digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pelat nomor yang dibuang pelaku, sisa uang hasil penjualan, serta ponsel yang dipakai untuk transaksi jual beli daring. Pelaku penadah kini dijerat Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang penadahan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

AKBP Rosef menegaskan pihaknya akan terus memburu dua anggota komplotan yang masih melarikan diri. “Data lengkap sudah kami miliki, pengejaran akan dilakukan sampai tuntas. Tidak ada tempat aman bagi mereka di wilayah hukum kami,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat.  (RiL3N)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkenalkan Layanan KA YIA PSO, KAI Bandara Kembali Hadirkan “Teman Istimewa” Bersama Difabelzone

1 September 2026 - 22:07 WIB

UGC ECRL FS 02 Terpanjang di Malaysia, PLN NPC Raih Rating Bintang 5

1 September 2026 - 21:25 WIB

Bapak dan Anak Diduga Kompak Edarkan Sabu, “AMBON” Bernyanyi Polisi Sita 153 Gram di Pantai Labu

1 September 2026 - 20:37 WIB

South Treasure Metland Cyber Puri, Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living

1 September 2026 - 16:05 WIB

Bitcoin Menuju US$100.000? BlackRock Dorong Lebih dari US$5 Miliar BTC Masuk ETF

1 September 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan