Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Pengedar Pil Koplo Berkedok Toko Kosmetik di Kelurahan Jembatan Lima Kebal Hukum. Masyarakat: Polsek Tambora Tidur Disiang Bolong?

badge-check


					Pengedar Pil Koplo Berkedok Toko Kosmetik di Kelurahan Jembatan Lima Kebal Hukum. Masyarakat: Polsek Tambora Tidur Disiang Bolong? Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, – Upaya memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar di DKI Jakarta dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Di sejumlah wilayah seperti di wilayah Kelurahan Angke (Stasiun Angke), Serta Kelurahan Jembatan Lima, tepatnya di RT. 01/04 Nomor: 10, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, praktik penjualan pil koplo dilaporkan masih berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan seolah kebal hukum.

Modus yang di gunakan beragam. Mulai dari toko kosmetik, dan sistim COD (Cash on Delivery), Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat aparat kerap menggelar operasi pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang, para pengedar pil koplo justru disebut-sebut masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya.

Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Tambora mengaku tidak asing dengan keberadaan titik-titik penjualan obat keras tersebut. Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu bahkan disebut berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. “Sudah lama ada. Orang sekitar juga tahu, bahkan yang beli dari barbagai umur,” ujar tokoh pemuda yang juga pengurus salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) wilayah setempat, Minggu malam kepada awak media,(18/05)..

Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di Kelurahan Angke tepatnya di Stasiun Angke. Di beberapa titik, penjualan pil koplo disebut berlangsung secara terorganisir, dengan jaringan yang diduga sudah terbentuk cukup rapi.

Foto: Istimewa

Bahkan di akui penjual pil koplo di Stasiun Angke yang berani berjualan obat tanpa legalitas lantaran telah menyetor sejumlah uang untuk oknum Aparat Penegak Hukum dan di jaga oleh beberapa orang yang diduga kuat oknum dari satuan elit.

“Saya berani kerja menjual obat ini lantaran si bos tiap bulan menyetor bang ke anggota,” jelas penjual pil koplo yang berada di Kelurahan Jembatan Lima, maupun penjual dengan cara COD di lorong belakang persis dekat mushollah / toilet umum di sekitaran Stasiun Angke, Senin (18/05).

Saat di tanya terkait aliran setoran rutin dengan gamblang pria berpostur dedek menjelaskan. “Di setor ke siapa saya kurang paham bang, biasa bos melalui Koordinator lapangan yang antar langsung,” lanjut sumber kepada awak media.

Setali tiga uang, kondisi ini membuat sebagian masyarakat menilai program pemberantasan yang digaungkan oleh aparat, termasuk jajaran Kepolisian daerah, belum benar-benar mampu menyapu bersih jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar.

Di tengah keresahan tersebut, muncul pula anggapan di kalangan warga bahwa aparat sebenarnya mengetahui aktivitas ilegal itu. Namun hingga kini, penindakan yang terlihat di lapangan masih dianggap minim. “Kalau warga saja tahu, masa Aparat Penegak Hukum tidak tahu, seperti tidur disiang bolong?” kata seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tambora.

Pil koplo sendiri dikenal sebagai sebutan untuk obat keras tertentu yang kerap disalahgunakan. Peredarannya tanpa izin resmi menjadi persoalan serius karena dapat merusak kesehatan serta memicu berbagai masalah sosial, terutama di kalangan remaja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat. Jika praktik tersebut terjadi di banyak wilayah dan berlangsung cukup lama, lalu siapa yang sebenarnya bermain di balik jaringan peredaran pil koplo di Stasiun Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat?

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.

Tanpa tindakan nyata, kekhawatiran masyarakat adalah bahwa bisnis gelap ini akan terus tumbuh dan menyusup di tengah kehidupan sosial, dan perlahan merusak generasi muda yang implikasinya kontigensi dikemudian hari.

 

(Sandi Yudha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

26 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan