Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Restorative Justice Bukan Jalan Privilege: Keadilan Tidak Boleh Tunduk Pada Kekuasaan

badge-check


					Restorative Justice Bukan Jalan Privilege: Keadilan Tidak Boleh Tunduk Pada Kekuasaan Perbesar

Radargempita.co.id

Pojok Berita, – Restorative justice lahir dari semangat kemanusiaan dalam hukum pidana modern. Ia bukan instrumen untuk membebaskan orang berpengaruh dari pertanggungjawaban pidana, melainkan mekanisme pemulihan yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial, memperbaiki relasi korban dan pelaku, serta menjaga marwah keadilan substantif.

Namun dalam praktik, publik mulai mempertanyakan integritas penerapannya ketika pendekatan restorative justice tampak lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki jabatan, relasi, kekuatan ekonomi, dan pengaruh politik.

Pada titik inilah negara hukum diuji apakah hukum masih berdiri netral di atas semua golongan, atau mulai melayani privilege kekuasaan?

LANDASAN HUKUM DAN RUJUKAN KUHAP BARU

Dalam paradigma pembaruan hukum pidana nasional, KUHAP Baru menempatkan restorative justice sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam sistem peradilan pidana.

Namun penerapannya tetap dibatasi oleh prinsip keadilan, kepentingan umum, dan persamaan di hadapan hukum.

1. Asas Equality Before The Law.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Prinsip ini menegaskan:
hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan tidak boleh ada jalur VIP dalam penegakan hukum dan tidak boleh ada keadilan eksklusif bagi pemegang privilege.

2. KUHAP Baru dan Keadilan Restoratif.

Dalam konsep pembaruan KUHAP dan sistem peradilan pidana nasional, restorative justice diarahkan pada pemulihan korban, penyelesaian proporsional, pengurangan overcriminalization, serta pendekatan ultimum remedium.

Namun penerapannya tetap wajib memperhatikan kepentingan korban, dampak sosial, transparansi dan kepentingan umum.

Prinsip penting dalam KUHAP Baru penyelesaian perkara tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat, tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, aparat wajib menjunjung asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

RUJUKAN REGULASI RESTORATIVE JUSTICE

Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mengatur bahwa restorative justice hanya dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tertentu, kerugian telah dipulihkan, terdapat perdamaian sukarela dan memperhatikan kepentingan korban serta masyarakat.

Artinya restorative justice bukan hak absolut pelaku, melainkan diskresi hukum yang dibatasi moral keadilan.

Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menegaskan syarat tidak menimbulkan keresahan publik, tidak menimbulkan konflik sosial, bukan kejahatan berat, bukan kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, terorisme, atau kejahatan terhadap negara.

Pedoman Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam berbagai kebijakan juga menekankan restorative justice tidak boleh dipakai untuk menghilangkan akuntabilitas pidana secara manipulatif.

Karena tujuan utamanya adalah memulihkan bukan menyelamatkan kekuasaan.

Dalam teori hukum modern, terdapat adagium klasik.

Fiat Justitia Ruat Caelum

Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.

Negara hukum (rechtstaat) hanya dapat hidup apabila hukum berdiri lebih tinggi dari kekuasaan, aparat independen dan keadilan tidak dapat diperjualbelikan.

Ketika restorative justice digunakan secara selektif terhadap elit atau pihak berpengaruh, maka yang rusak bukan hanya proses hukum, tetapi legitimasi negara itu sendiri.

Karena rakyat akan membaca hukum dapat dinegosiasikan oleh mereka yang punya akses.

Dan itulah awal runtuhnya kepercayaan publik.

UNSUR PENYIMPANGAN RESTORATIVE JUSTICE

Restorative justice dapat berubah menjadi penyimpangan apabila terdapat:

1. Ketimpangan Akses
Hanya mudah diperoleh pihak tertentu.

2. Penyalahgunaan Pengaruh.
Adanya intervensi kekuasaan atau tekanan politik.

3. Penghilangan Kepentingan Korban.
Korban dipaksa berdamai demi kepentingan pelaku.

4. Tidak Transparan.
Proses dilakukan tertutup tanpa akuntabilitas publik.

5. Mengabaikan Kepentingan Umum.
Padahal perkara berdampak luas terhadap rasa keadilan masyarakat.

Restorative justice adalah instrumen luhur.

Tetapi ia akan berubah menjadi ancaman apabila dijadikan alat kompromi elit,
tameng penyalahgunaan kekuasaan, atau jalur aman bagi mereka yang memiliki privilege.

Hukum tidak boleh kehilangan keberaniannya di hadapan kekuasaan.

Karena hukum yang takut kepada pengaruh bukan lagi hukum — melainkan sekadar administrasi kekuasaan.

Restorative justice harus tetap dijaga sebagai jalan pemulihan, bukan jalan menghindari pertanggungjawaban.

Sebab keadilan sejati tidak lahir dari kedekatan dengan kekuasaan, melainkan dari keberanian hukum memperlakukan semua orang secara setara.

“Ketika hukum menjadi lunak kepada yang kuat dan keras kepada yang lemah, maka yang mati bukan hanya keadilan — tetapi juga kehormatan negara hukum.”

Reinhard Wowiling Law Office

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Impor

10 Juni 2026 - 17:31 WIB

Kasus Dugaan Suap Proyek Muara Enim: Marketing Perusahaan dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka

10 Juni 2026 - 17:21 WIB

SPPG Sumut Tak Beroperasi Karena Anggaran Belum Cair, Sebagian Dana Sudah Laporan Cair dari Pusat

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

LSM Gempita Hadiri Dialog Cinta Seni dan Budaya di Jakarta Barat

10 Juni 2026 - 14:27 WIB

IMP Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas, Dukung Penindakan Kriminalitas

10 Juni 2026 - 12:27 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan