Radargempita.co.id
Politik, – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara harus menjadi pegangan utama dalam penyusunan kebijakan nasional.

Menurut Indrajaya, putusan MK yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga terbit keputusan presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan kepastian hukum atas proses transisi pemerintahan.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/05).
Ia menilai putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.
Indrajaya juga menegaskan penerbitan keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara bukan perkara sederhana. Tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan warga Jakarta bernama Zulkifli.
Permohonan tersebut menguji Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mengatur kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga ditetapkannya pemindahan ke IKN melalui keputusan presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma tersebut sudah memberikan kejelasan hukum mengenai status ibu kota negara. Mahkamah menegaskan pemindahan ibu kota ke Nusantara baru berlaku setelah adanya keputusan presiden yang resmi diberlakukan.
Karena itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi tidak beralasan menurut hukum.eputusan presiden terkait pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Ia menyebut pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek strategis sebelum menetapkan perpindahan resmi dari Jakarta ke IKN, mulai dari kesiapan administrasi, efektivitas pemerintahan, efisiensi anggaran, hingga keberlanjutan pelayanan publik.
“Pemindahan ibu kota negara bukan perkara sederhana. Tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan warga Jakarta bernama Zulkifli.
Permohonan tersebut menguji Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mengatur kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga ditetapkannya pemindahan ke IKN melalui keputusan presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma tersebut sudah memberikan kejelasan hukum mengenai status ibu kota negara. Mahkamah menegaskan pemindahan ibu kota ke Nusantara baru berlaku setelah adanya keputusan presiden yang resmi diberlakukan.
Karena itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi tidak beralasan menurut hukum.
(Lie)












