Radargempita.co.id
Hukum, – Konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (12/05).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim dipimpin Purwanto Abdullah.
Dalam perkara tersebut, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp. 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menyebut Ibrahim terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 2,18 triliun.
Nilai kerugian negara itu terdiri atas Rp. 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp. 621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan, Ibrahim disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Sri Wahyuningsih telah divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp. 500 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti Rp. 2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa juga menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta mantan staf khusus menteri, Jurist Tan.
Nadiem dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (13/5), sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Para terdakwa diduga melakukan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, Ibrahim Arief didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red)












