Radargempita.co.id
JAKARTA, — Pegiat media sosial Ade Armando membantah tuduhan telah memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak pernah mengarah pada tudingan penodaan agama maupun upaya mengadu domba antarumat beragama.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Selasa (5/05).
Ia menyebut kritik yang disampaikannya, termasuk terhadap Jusuf Kalla, merupakan pandangan yang memiliki dasar, bukan bentuk provokasi.
Ade juga menantang pihak yang menuduh dirinya untuk menunjukkan bukti konkret. Ia meminta agar bagian spesifik dari video yang dianggap bermasalah dapat dipaparkan secara jelas.
“Silakan tunjukkan di bagian mana dari video saya yang dianggap memfitnah atau mengadu domba,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut berlanjut. Ia memastikan akan memenuhi panggilan aparat kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau saya dipanggil polisi, saya akan datang dan menjelaskan bahwa saya tidak pernah melakukan hal itu,” pungkas Ade.
Sebelumnya, sekitar 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan Ade Armando bersama Permadi Arya dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI),
Gurun Arisastra, menjelaskan laporan dilayangkan karena ketiganya mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla di media sosial masing-masing.
Menurut pelapor, potongan video yang diunggah dinilai tidak utuh, khususnya terkait pembahasan mengenai konsep mati syahid. Mereka menilai konteks pernyataan Jusuf Kalla tidak disampaikan secara lengkap sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Akibat penyebaran video tersebut, pelapor menilai terjadi keresahan yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama, sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti.
(Lie)












