Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Perpres Baru Perkuat BNPT. Struktur Diperluas, Koordinasi dan Penanganan Terorisme Dipertajam

badge-check


					Perpres Baru Perkuat BNPT. Struktur Diperluas, Koordinasi dan Penanganan Terorisme Dipertajam Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, — Pemerintah Republik Indonesia, Senin resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 guna memperkuat struktur organisasi dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menghadapi dinamika ancaman terorisme global.

Perpres yang ditetapkan dan diundangkan pada 9 Februari 2026 di Jakarta ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2012.

Regulasi terbaru ini menjadi landasan pembaruan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme secara nasional.

Dalam struktur baru, BNPT kini diperkuat dengan empat kedeputian utama yang memiliki pembagian tugas lebih spesifik, yakni Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Penataan ini ditujukan untuk mempertegas peran strategis masing-masing unit dalam pencegahan hingga penanganan pascakejadian terorisme.

Selain itu, Perpres ini menetapkan BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi mendukung Presiden dalam pengambilan kebijakan saat terjadi situasi darurat terkait terorisme.

Dalam kapasitas tersebut, BNPT berwenang memberikan rekomendasi strategis sekaligus mengoordinasikan pengerahan sumber daya nasional.

Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui integrasi data berbasis transformasi digital nasional. Regulasi ini mewajibkan interoperabilitas data antarinstansi pemerintah guna memastikan koordinasi berjalan efektif, selaras dengan prinsip manajemen risiko dalam pembangunan nasional.

Di sisi perlindungan, cakupan tugas BNPT diperluas dengan memberikan jaminan keamanan bagi aparat penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan perkara terorisme.

Perlindungan tersebut meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, petugas pemasyarakatan, hingga anggota keluarga mereka dari potensi ancaman.

Perpres ini juga menegaskan bahwa seluruh pejabat dan jabatan yang saat ini berada di lingkungan BNPT tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga dilakukan penyesuaian lebih lanjut sesuai ketentuan yang baru.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Pemkab Deli Serdang dan PT KAI, Kawasan 4 Hektare Eks Stasiun Deli Tua Akan Ditata

10 Juni 2026 - 20:13 WIB

Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Dibebaskan PN Medan, Tokoh Adat Sebut Lahan Milik Kesultanan Deli Serdang

10 Juni 2026 - 19:56 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Impor

10 Juni 2026 - 17:31 WIB

Kasus Dugaan Suap Proyek Muara Enim: Marketing Perusahaan dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka

10 Juni 2026 - 17:21 WIB

SPPG Sumut Tak Beroperasi Karena Anggaran Belum Cair, Sebagian Dana Sudah Laporan Cair dari Pusat

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan