Radargempita.co.id
Jakarta, — Aparat Reserse Kriminal Polsek Kalideres mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol yang disamarkan melalui warung sembako di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) diamankan saat penggerebekan di sebuah kios di Jalan Gagak, RT 07/RW 08, tepat di depan perlintasan kereta api.
Keduanya diduga kuat menjalankan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin dengan modus usaha sembako.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi ilegal di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan memastikan adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026,” ujar Rihold pada Minggu (3/05).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap edar, termasuk tramadol yang kerap disalahgunakan dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. Kami akan tindak tegas pelaku, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Rachmad.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kolaborasi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan dari peredaran obat ilegal,” pungkas Rachmad.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang serta jalur distribusi yang digunakan pelaku.
(Hendro)












