Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Dari 20% ke 8%: Prabowo Guncang Bisnis Ojol, Driver Tarik Napas Lega?

badge-check


					Dari 20% ke 8%: Prabowo Guncang Bisnis Ojol, Driver Tarik Napas Lega? Perbesar

Radargempita.co.id

JAKARTA, — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penurunan potongan aplikator ojek on-line (ojol) dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam pidatonya, Presiden menyoroti ketimpangan pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi di lapangan.

Ia menilai skema potongan yang selama ini berlaku tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat tingginya risiko kerja yang ditanggung pengemudi.

Prabowo secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan yang mencapai dua digit. “Pengemudi ojol merupakan pekerja yang berkontribusi langsung dalam operasional layanan, sehingga layak memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar,” ujar Prabowo, Jum’at (1/05).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi ini tidak hanya mengatur skema pembagian pendapatan, tetapi juga memperkuat aspek perlindungan sosial bagi pengemudi.

Melalui beleid tersebut, komposisi pembagian pendapatan diubah dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penyediaan jaminan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi ojol.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah negara dalam merespons tuntutan kesejahteraan pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat perkotaan.

Meski demikian, implementasi aturan ini diperkirakan akan memerlukan penyesuaian dari pihak perusahaan aplikator, khususnya terkait model bisnis dan keberlanjutan layanan di tengah perubahan struktur pendapatan.

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Aktifkan Siskamling

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

GKR Bendara : Ngopi Bareng PUTRI DIY Jadi Road to JCWF 2026

31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Christoffer Edbert Tembus Top 3 Clash of Champions Season 3, Jadi Satu-satunya Wakil PTS

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan