Radargempita.co.id
Deli Serdang, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Tiga orang tersangka ditangkap saat melintas di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam pada Senin (20/4) dini hari.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 53 kilogram sabu, 3.249 cartridge pod vape yang mengandung narkotika, 9.112 butir ekstasi berbagai merek, serta 350 sachet narkoba jenis “happy water”.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen beberapa pekan sebelumnya terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan analisis dan penyelidikan hingga akhirnya memantau pergerakan para pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam,” ujar Hendria dalam keterangannya, Senin (27/04).
Petugas kemudian melakukan pembuntutan sejak dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai dan Tol Kisaran, hingga akhirnya menghentikan kendaraan pelaku di Gerbang Tol Lubuk Pakam.

Foto: Istimewa
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim menghadang kendaraan dari depan dan belakang. Tiga tersangka berinisial J alias I (27), R (28), serta seorang anak berinisial M alias N (17) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima lain berinisial B di Lubuk Pakam.
“Identitas pemasok masih dalam penyelidikan dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Fery.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, terhadap tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Lie)












