Radargempita.co.id
MEDAN, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dan konflik kepentingan penyaluran bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara. Terbaru, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Syaiful Anwar Matondang, dipanggil untuk memberikan keterangan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut pada Senin. “Tim dari Kejatisu hari ini meminta Kepala LLDikti untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan. Pihak lain yang akan dipanggil belum dapat diumumkan secara rinci saat ini,” ujar Rizaldi singkat, Senin(27/04).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Perintah Tugas (Sprint) setelah proses telaah laporan dinyatakan selesai. Selama tahap awal, pihak Kejatisu telah mengumpulkan data, bahan keterangan, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan permasalahan. Hasil dari seluruh proses tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Foto: Istimewa
Kasus ini mencuat setelah aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di depan Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu. Dalam demonstrasi yang diikuti oleh kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mereka menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang bersumber dari anggaran negara, serta adanya konflik kepentingan yang dinilai dapat mengganggu independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi.
Ketua Forum Diskusi Mahasiswa, Jonathan Panggabean, mengungkapkan bahwa laporan kasus telah disampaikan sejak Januari 2026 lalu. Menurutnya, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi saja, namun juga melibatkan Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) di Medan.

Foto: Istimewa
“Kami menemukan bukti bahwa dana KIP Kuliah hidup dua semester tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 per mahasiswa, namun yang diterima hanya sebesar Rp9.400.000. Terdapat potongan sebesar Rp200.000 per orang yang diduga merupakan pungutan liar,” tegas Jonathan.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa diperintahkan untuk menyetorkan kembali dana yang diterima ke rekening pribadi dengan inisial ‘R’—bukan ke rekening resmi kampus. Bukti berupa pesan singkat WhatsApp dan bukti transfer telah dikumpulkan sebagai bahan pelaporan.
“Kami menduga terdapat tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Selain itu, kami juga menduga adanya pembiaran dari pihak LLDikti karena laporan ini sudah disampaikan sejak Maret tahun lalu namun belum ada tindak lanjut yang signifikan,” lanjutnya.
Kelompok mahasiswa bahkan menuduh adanya korupsi sistemik yang melibatkan Kepala LLDikti Wilayah I Sumut. Mereka meminta pihak penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka terhadap rektor, wakil rektor bidang II, dan kepala bagian keuangan ITBI, serta melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana. Selain itu, mereka juga mendesak dilakukannya audit investigasi terhadap seluruh penyaluran KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta se-Sumatera Utara.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Bagian Intelijen Kejatisu Sumut, Maria Magdalena, mengakui bahwa proses penanganan kasus saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Hari ini juga kami telah memeriksa Kepala LLDikti sebagai bagian dari upaya mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Terkait isu yang menyebutkan adanya intervensi dari pihak tertentu, Maria menegaskan bahwa pihak Kejatisu tidak akan tergoyahkan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Dalam mengungkap kasus korupsi, kami akan menelusuri secara menyeluruh dan objektif. Tidak ada intervensi yang dapat memengaruhi proses ini, meskipun yang bersangkutan adalah seorang profesor sekalipun,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Kejatisu masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat pembuktian. Seluruh proses penanganan kasus akan dilakukan secara terbuka sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.
(Armend)












