Radargempita.co.id
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan atas nama RK selaku Staf Ahli Menteri Perhubungan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, (27/04).
Robby diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan pada era Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah DJKA.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Dari pengembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Hingga 20 Januari 2026, KPK mencatat telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, serta menjerat dua korporasi dalam perkara ini.
Proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga praktik korupsi terjadi melalui pengaturan pemenang tender proyek.
Modus yang diselidiki mencakup rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek, yang diduga melibatkan sejumlah pihak untuk mengarahkan hasil lelang.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan.
(Lie)












