Radargempita.co.id
Beijing, – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai dugaan pemerkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998.

Dalam keterangan kepada awak media di Beijing, dilansir Antara, Minggu (26/04), Fadli menilai putusan tersebut sejalan dengan pandangannya.
Ia menyebut tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pemerkosaan massal yang terstruktur pada peristiwa 1998.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh individu, bukan oleh aktor negara secara sistematis.
“Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tetapi bukan dilakukan secara terstruktur oleh negara,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 April 2026, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan koalisi sipil. Hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut, dengan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Majelis menilai objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara (KTUN), karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.
Pernyataan Fadli terkait peristiwa Mei 1998 sebelumnya disampaikan dalam sebuah podcast pada Juni 2025 dan diperkuat melalui pernyataan resmi pada Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritisi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang menurutnya tidak didukung bukti kuat, serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan narasi sejarah.
Fadli menegaskan pandangannya tidak berkaitan dengan proses penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Ia menyebut penyusunan sejarah dilakukan secara terpisah dan tidak dipengaruhi oleh opini pribadi yang pernah ia sampaikan di ruang publik.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai pernyataan tersebut berpotensi mendelegitimasi temuan TGPF dan mengabaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa 1998.
Gugatan yang didaftarkan pada 11 September 2025 itu juga menyatakan bahwa pernyataan Fadli melampaui kewenangannya sebagai pejabat publik serta bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang terkait administrasi pemerintahan dan HAM.
Perwakilan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk melanjutkan upaya hukum.
Perdebatan mengenai interpretasi dan fakta dalam Tragedi Mei 1998 hingga kini masih menjadi isu sensitif, khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang belum sepenuhnya menemukan titik terang secara hukum maupun sejarah.
(Lie)












