Radargempita.co.id
Jakarta, — Permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia belum menunjukkan perbaikan signifikan. Sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas.

Insiden longsor timbunan sampah di TPA Bantargebang yang menewaskan sedikitnya tujuh orang menjadi peringatan serius atas buruknya tata kelola sektor ini.
Founder dan Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, mengungkapkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyebutkan produksi sampah nasional mencapai sekitar 144.000 ton per hari. Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan 12 Candi Borobudur setiap hari.

Foto: Founder sekaligus Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano
“Pertanyaannya, ke mana sampah ini akan dibuang jika hanya dipindahkan tanpa solusi pengelolaan yang jelas,” ujarnya dalam acara refleksi Hari Bumi di Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan data KLH, baru sekitar 25 persen sampah yang terkelola dengan baik. Artinya, sekitar 75 persen lainnya belum tertangani secara optimal.
Sampah yang masih dibuang ke TPA dengan sistem open dumping bahkan dikategorikan sebagai belum terkelola dan melanggar ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat lima tahun setelah aturan diberlakukan.
Selain itu, mulai 2026 TPA seharusnya hanya menerima sampah residu. Namun, implementasi dan penegakan hukum dinilai masih lemah.
Junerosano menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang berpotensi masuk kategori “kejahatan sampah”, terlebih dengan masih maraknya praktik pengelolaan yang tidak sesuai regulasi.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari kalangan akademisi. Affiliated Expert Sustainabilitas Center for Sustainability Studies Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan, menyebut kebocoran anggaran menjadi salah satu faktor yang memperburuk pengelolaan sampah.

Foto: Suasana acara Media Gathering – Refleksi Hari Bumi: Meninjau Ulang Sistem Pengelolaan Sampah Indonesia di Jakarta.
“Dana pengelolaan sampah bocor di berbagai tingkatan, mulai dari lingkungan RT hingga instansi pemerintah,” katanya.
Ia mencontohkan temuan di Kota Makassar, di mana ratusan pengurus lingkungan diduga terlibat penyalahgunaan iuran sampah.
Kasus serupa juga terjadi di Jakarta, melibatkan oknum aparatur dan petugas lapangan melalui dugaan pemalsuan dokumen retribusi.
Di Lampung, tiga pejabat dinas lingkungan hidup bahkan terseret kasus dugaan penggelapan dana retribusi hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu beberapa tahun.
Meski demikian, praktik korupsi bukan satu-satunya penyebab persoalan. Fazlur menekankan perlunya reformasi sistem, termasuk pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan sampah.

Foto: Affiliated Expert Sustainabilitas, Center for Sustainability Studies, Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan.
“Selama ini fungsi pengawasan dan pelaksana berada di institusi yang sama, sehingga sulit menciptakan evaluasi yang objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Sustainabilitas William P. Sabandar menilai persoalan sampah juga berkaitan erat dengan kualitas kepemimpinan dan integritas sumber daya manusia.
“Perbaikan harus dimulai dari kepemimpinan. Kebijakan yang baik lahir dari pemimpin yang memiliki integritas, dan itu menentukan kualitas implementasi di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah
merupakan isu mendasar dalam pembangunan berkelanjutan. Tanpa pembenahan serius, target menjadi negara maju dinilai sulit tercapai.
Berbagai pihak pun mendorong penguatan tata kelola, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan transparansi agar persoalan sampah tidak terus berulang.
(Lie)












