Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Babakan Madang Mandek, Korban Tagih Kepastian Hukum?

badge-check


					Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Babakan Madang Mandek, Korban Tagih Kepastian Hukum? Perbesar

Radargempita.co.id

KABUPATEN BOGOR, – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pelapor, Reno Septian Simatupang, mengaku belum mendapatkan kejelasan perkembangan perkara sejak dilaporkan pada 6 November 2025.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan atau perkembangan yang berarti,” ujar Reno di Jakarta Pusat, Jumat (24/04).

Lebih lanjut Reno menjelaskan, perkara bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga bermasalah pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah kantor notaris di Kampung Banceuy, Desa Babakan Madang. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp986 juta.

Dalam keterangan yang dihimpun, modus dugaan penipuan berawal dari penawaran sebidang tanah seluas kurang lebih 10.018 meter persegi di kawasan Gunung Geulis oleh seseorang bernama Wandi.

Korban kemudian dipertemukan dengan pihak lain, Wiradinata, yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Proses transaksi disebut berlangsung di kantor notaris yang sama, dengan pembayaran bertahap, mulai dari biaya pengukuran Rp.10 juta, uang tanda jadi masing-masing Rp.35 juta dan Rp.50 juta, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Rp.35 juta, hingga pelunasan sebesar Rp.353 juta dan Rp.500 juta. Total kerugian dalam perkara serupa disebut mencapai Rp.948.250.000.

Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah beserta sejumlah pihak lain, termasuk seseorang berinisial Irawan, tidak lagi dapat dihubungi.

Hasil penelusuran korban menunjukkan bahwa tanah yang diperjualbelikan diduga menggunakan dokumen palsu. Selain itu, kantor notaris yang menjadi lokasi transaksi diketahui sudah tidak beroperasi.

Pengecekan ke kantor Desa Gunung Geulis juga menguatkan dugaan bahwa dokumen kepemilikan tanah tersebut tidak sah.

Atas kejadian itu, Reno melaporkan para pihak terkait ke Polsek Babakan Madang dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/12/XI/2025/JBR/ResBgr/Sek Bbk Madang.

Meski laporan telah dibuat secara resmi, Reno menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum.

“Sudah cukup lama sejak laporan dibuat, tapi belum ada perkembangan yang jelas. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujarnya.

Reno juga menyinggung adanya dugaan ketidakberesan dalam proses penanganan perkara. Ia menduga kemungkinan adanya oknum yang memengaruhi jalannya laporan, meski hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Babakan Madang AKP Tri Karso belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Penculikan Balita Diamankan, Nyaris Dihakimi Massa

24 April 2026 - 22:48 WIB

Sinyal Bahaya untuk Nvidia? Google Siapkan Gebrakan Besar di AI

24 April 2026 - 22:25 WIB

Selamatkan Sopir Bajaj Pingsan, Respons Cepat Polsek Tambora Patut Diapresiasi

24 April 2026 - 18:49 WIB

Sabu Diduga Beredar Terang-terangan di Tanjung Morawa, Aparat Didorong Bertindak Tegas?

24 April 2026 - 16:39 WIB

Perjudian Berkedok “Game Ketangkasan” Marak di Tanjung Morawa Kebal Hukum, Warga Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum?

24 April 2026 - 14:57 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan