Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Kades Kandawati Akui Terima Rp50 Juta dari Pengembang, Pungutan Tanah Wakaf Masjid Disorot?

badge-check


					Kades Kandawati Akui Terima Rp50 Juta dari Pengembang, Pungutan Tanah Wakaf Masjid Disorot? Perbesar

Radargempita.co.id

TANGERANG, — Polemik dugaan pungutan liar terkait pengurusan lahan wakaf milik Masjid Syeikh Hasan Basri di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kian memanas.

Kepala Desa Kandawati, Sumarni, mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang PT Wintraco.

Pengakuan tersebut disampaikan Sumarni saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (23/04). Ia menyebut uang yang diterima merupakan biaya administrasi pengurusan dokumen warkah.

“Uang itu untuk biaya administrasi warkah,” ujar Sumarni, didampingi suaminya, kepada sejumlah wartawan.

Lahan yang menjadi objek persoalan diketahui merupakan tanah wakaf seluas sekitar 5.660 meter persegi.

Dalam prosesnya, Kepala Desa disebut meminta biaya sebesar Rp1.200 per meter kepada pihak pengembang.

Foto: Istimewa

Perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp. 50 juta. Penyerahan itu dilakukan dalam rangka pengurusan administrasi lahan.

“Uang itu sudah kami berikan secara bertahap,” kata Ko Aseng saat musyawarah di Kantor Desa Kandawati.

Namun demikian, pihak pengembang menilai permintaan biaya tersebut mengarah pada dugaan pungutan liar karena dinilai membebani proses administrasi yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan.

Ko Aseng menegaskan, PT Wintraco siap menempuh jalur hukum apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara transparan dan adil.
“Kami siap ambil langkah hukum jika masalah ini terus berlarut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian warga lantaran menyangkut pengelolaan tanah wakaf yang semestinya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Warga pun berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pengawasan dari instansi berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset keagamaan tersebut.

(Nadillah F)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lansia Linglung di Balik Kemudi, Respons Cepat PolsekTambora Cegah Potensi Kecelakaan?

24 April 2026 - 01:06 WIB

Balita Alrayan Yang Diduga Diculik Kembali Ke Rumah, Pelaku Dibawa Ke Polsek

24 April 2026 - 00:37 WIB

Patroli Intel Korem 052/Wkr di Kosan Fiji Resident Berjalan Kondusif, Warga Apresiasi Kehadiran Aparat

23 April 2026 - 23:59 WIB

Digerebek Dini Hari, Dua Pemuda Bawa Ribuan Pil Koplo Siap Edar di Tangerang?

23 April 2026 - 21:20 WIB

Polres Metro Jakarta barat Bongkar Peredaran Narkoba di Kalideres, 1.013 Butir Ekstasi dan Sabu Disita

23 April 2026 - 20:30 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan