Radargempita.co.id
TANGERANG, — Polemik dugaan pungutan liar terkait pengurusan lahan wakaf milik Masjid Syeikh Hasan Basri di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kian memanas.

Kepala Desa Kandawati, Sumarni, mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang PT Wintraco.
Pengakuan tersebut disampaikan Sumarni saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (23/04). Ia menyebut uang yang diterima merupakan biaya administrasi pengurusan dokumen warkah.
“Uang itu untuk biaya administrasi warkah,” ujar Sumarni, didampingi suaminya, kepada sejumlah wartawan.
Lahan yang menjadi objek persoalan diketahui merupakan tanah wakaf seluas sekitar 5.660 meter persegi.
Dalam prosesnya, Kepala Desa disebut meminta biaya sebesar Rp1.200 per meter kepada pihak pengembang.

Foto: Istimewa
Perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp. 50 juta. Penyerahan itu dilakukan dalam rangka pengurusan administrasi lahan.
“Uang itu sudah kami berikan secara bertahap,” kata Ko Aseng saat musyawarah di Kantor Desa Kandawati.
Namun demikian, pihak pengembang menilai permintaan biaya tersebut mengarah pada dugaan pungutan liar karena dinilai membebani proses administrasi yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan.
Ko Aseng menegaskan, PT Wintraco siap menempuh jalur hukum apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara transparan dan adil.
“Kami siap ambil langkah hukum jika masalah ini terus berlarut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian warga lantaran menyangkut pengelolaan tanah wakaf yang semestinya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Warga pun berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pengawasan dari instansi berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset keagamaan tersebut.
(Nadillah F)












