Radargempita.co.id
Jakarta, — Polda Metro Jaya tengah melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti terkait laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan diuji melalui prosedur forensik digital.
“Barang bukti pasti akan dianalisis dan diuji. Polri memiliki laboratorium digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, (23/04).
Menurutnya, proses saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan. Penyidik tengah melengkapi administrasi serta mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, dan barang bukti pendukung.
Sebelumnya, laporan terhadap kedua terlapor telah diterima dan kini masuk tahap penyelidikan. “Statusnya masih dalam lidik,” kata Budi dalam keterangan terpisah.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV, yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur penghasutan dan provokasi.
Sementara itu perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami datang membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan melalui media sosial. Harapannya, proses hukum dapat berjalan untuk memberikan kepastian dan keadilan,” ujar Paman saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin lalu, (20/04).
Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur-unsur dalam laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Nadillah F)












