Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Mahasiswa Deli Serdang Minta Gubernur Bobby Tinjau Kesejahteraan 2.341 Guru PPPK Paruh Waktu

badge-check


					Mahasiswa Deli Serdang Minta Gubernur Bobby Tinjau Kesejahteraan 2.341 Guru PPPK Paruh Waktu Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Deliserdang meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam persoalan kesejahteraan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang yang sudah tiga bulan tidak menerima gaji dari APBD.

Ketua HMI Deliserdang Fredy Dermawan bersama Ketua IMM Deliserdang Arief Perdiansyah dan Ketua HIMMAH Deliserdang Hafizh Tampubolon mengungkapkan, mereka meminta Gubernur mengambil sikap tegas dengan memanggil dan mengevaluasi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.

“Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Gubernur punya hak dan kewajiban untuk mengevaluasi APBD Deliserdang. Kami meminta segera memanggil Bupati untuk mempertanyakan mengapa amanat UU ASN dikerdilkan,” ujar Fredy kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, jika APBD Deliserdang lebih banyak terserap untuk belanja birokrasi yang tidak mendesak, Gubernur harus berani memerintahkan refokusing anggaran secara total. “Jangan biarkan guru-guru kita menjadi korban ego sektoral yang salah sasaran,” harapnya.

Fredy menyebut narasi Pemkab Deliserdang yang menyatakan tidak adanya regulasi untuk penggajian guru PPPK PW melalui APBD adalah bentuk pembenaran, mengingat daerah tetangga seperti Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumut telah menggaji guru PPPK PW dengan besaran sekitar Rp2 juta per bulan.

“Regulasinya jelas sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang menjelaskan penggajian masuk dalam klasifikasi 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan guru,” jelasnya.

Ia juga menegaskan agar Pemkab Deliserdang menghentikan pernyataan normatif dan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Teknis Penggajian sebagai payung hukum sah. Selain itu, mahasiswa menuntut pergeseran anggaran secara cepat agar upah guru segera cair tanpa menunggu proses APBD Perubahan.

“Kami tidak akan membiarkan martabat guru diinjak-injak oleh alibi administratif. Jika Pemkab tetap bebal, maka Cipayung Plus Deliserdang siap membawa ribuan harapan guru ini dari ruang kelas ke jalanan,” pungkas Fredy. (S Tarigan)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Gabungan Polres Jakbar, Empat Orang Diamankan di Tambora

26 Mei 2026 - 21:03 WIB

Pembangunan Rumah Dinas Brimob dan SPPG Tanjung Morawa Resmi Diresmikan Kapolda Sumut

26 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wabup Deliserdang Tinjau Lahan Sport Center Sumut, Akan Dikelola Jadi Kawasan Pertanian Terpadu dan Agro Wisata

26 Mei 2026 - 18:57 WIB

Rutan Ambon Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Panti Sosial

26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Tegas Berantas Begal, Hukum dan Kemanusiaan Tetap Dijaga?

26 Mei 2026 - 16:15 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan