Radargempita.co.id
DELI TUA, — Penindakan terhadap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) bermerek ‘STM’ di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, hingga Rabu (22/4/2026) masih berjalan di tempat. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat yang menilai aparat setempat belum menunjukkan langkah tegas.

Kapolsek Delitua Polrestabes Medan, Kompol Kennedy Sitompul, bersama Kanit Reskrim Iptu Putra Harahap, mengakui telah menerima informasi terkait aktivitas perjudian tersebut. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret di lapangan.
Kemandekan penindakan ini mendapat perhatian dari LSM OPAS Indonesia DPD Deli Serdang. Ketua DPD OPAS, Wira Ginting, menegaskan pihaknya masih menunggu keberanian aparat dalam menindak praktik ilegal tersebut.
“Kita menantikan nyali Polsek Delitua untuk menindak judi togel STM itu,” ujar nya kepada awak media, Rabu (22/04).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik togel ‘STM’ diduga dibekingi, dikelola dan dikendalikan oleh oknum aparat, sehingga dinilai memiliki perlindungan tertentu atau “kebal hukum”.
Dugaan ini memperkuat desakan agar penanganan kasus diambil alih oleh tingkat kepolisian yang lebih tinggi.
“Kita minta Polda Sumatera Utara segera turun tangan dan mengatensi persoalan ini,” tegas Wira.
Hal senada diungkapkan salah seorang warga Delitua berinisial Ginting juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat membuat upaya penindakan menjadi sulit.
“Yang kelola diduga oknum aparat atau satuan samping, jadi kalau untuk penindakan tegas mungkin masih sulit,” ungkapnya.
Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran togel ‘STM’ antara lain berada di Gang Benteng dekat bengkel di Desa Mekar Sari, warung kopi di Gang Japar Kelurahan Delitua Induk, Gang Bayur yang disebut dikelola seorang berinisial OL, serta warung kopi di Gang Bakti yang dikelola berinisial AN.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk membongkar dugaan praktik perjudian yang dinilai meresahkan serta mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena patut dicurigai praktek perjudian tersebut menjadi lahan basah bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab demi mementingkan keuntungan pribadi, siapa bermain?,
Siapa bertanggung jawab ?
(S. Tarigan)












