Radargempita.co.id
TANGERANG, — Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, membuka sosialisasi penguatan budaya hukum dalam kehidupan masyarakat desa di Kecamatan Tigaraksa, Tanggerang, Banten.

Mewakili Bupati Tangerang, Soma mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kecamatan Tigaraksa yang memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai langkah strategis memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai fondasi penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujar Soma, Senin (20/04).
Ia menegaskan, Desa sebagai garda terdepan pemerintahan memiliki peran krusial dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan mendukung pelaksanaan kebijakan, program, serta tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai peraturan.
Lebih lanjut Soma berharap, sosialisasi ini mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa hingga lembaga kemasyarakatan, dalam memahami dan menerapkan aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Foto: Istimewa
“Peserta diharapkan tidak hanya memahami, tetapi juga mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan sehari-hari maupun tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam mencegah pelanggaran hukum serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kolaborasi menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan desa yang optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soma meminta seluruh aparatur desa dan elemen masyarakat menjadi teladan dalam menaati peraturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan.
Sementara itu, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat desa, sekaligus mencegah potensi pelanggaran di tingkat lokal.
“Kegiatan ini diikuti kepala desa, perangkat desa, BPD, lembaga desa, serta tokoh masyarakat, dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
(Zaenal Rahmat)












