Radargempita.co.id, LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menjadi perhatian serius. Mekanisme pembayaran saat ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu penyesuaian anggaran dan regulasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, menjelaskan bahwa jumlah guru PPPK Paruh Waktu di daerah ini saat ini sebanyak 2.304 orang, terdiri dari 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari jumlah tersebut, 2.172 orang sudah tersertifikasi sedangkan sisanya belum.

“Sistem penggajian mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tahun 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026,” ujar Suparno pada Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan validasi data rata-rata menerima Rp2 juta per bulan. “Yang sudah bersertifikasi dan data Info GTK valid dibayarkan langsung dari pusat secara bertahap. Sedangkan yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru dibayarkan melalui Dana BOS dengan nominal minimal sama seperti saat masih berstatus honorer non-ASN,” jelasnya.
Suparno menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan belum menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu melalui APBD karena masih menunggu dasar regulasi yang jelas. “Saat ini sedang dilakukan proses pergeseran anggaran serta perubahan nomenklatur dari guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Sebagai bentuk perhatian, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat himbauan Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang pembayaran honor yang belum dibayarkan, termasuk guru bersertifikasi yang belum menerima tunjangan profesi. “Pemkab berkomitmen memastikan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menyampaikan bahwa struktur APBD TA 2026 tetap sehat. “Belanja pegawai sebesar 28% dari batas tertinggi 30%, dengan nilai Rp1.464.556.943.095,00. Pembiayaan PPPK Paruh Waktu masuk ke belanja barang dan jasa, bukan komponen belanja pegawai,” ujarnya. (S Tarigan)












