Radargempita.co.id
Jakarta, – Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat dengan menangkap lima orang tersangka di wilayah Banten. Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir, mulai dari perantara hingga penyedia utama.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, mengatakan kelima tersangka terdiri atas tiga broker, satu pemasok, dan satu penyedia utama uang palsu.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu dolar AS,” ujar Arya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu sore (19/04).
Kasus ini terungkap melalui operasi Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Operasi yang dipimpin AKBP Herry Azhar itu berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AS, F, dan AA yang berperan sebagai broker saat hendak melakukan transaksi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.
Penyelidikan berlanjut ke Balaraja, Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya polisi meringkus tersangka AHS yang diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tangan AHS, petugas menyita satu unit ponsel dan satu dompet.
Seluruh tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus guna proses penyidikan lanjutan.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.










