Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Hadiri Paripurna PAW, Gubernur Andra Soni Tekankan Peran Strategis DPRD dan Pemda

badge-check


					Hadiri Paripurna PAW, Gubernur Andra Soni Tekankan Peran Strategis DPRD dan Pemda Perbesar

BANTEN, – radargempitaco || Gubernur Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/03).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Tugasnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam membangun sinergi terhadap penetapan kebijakan dan program pembangunan. Sekaligus mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, menurut Andra Soni, kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan dapat diterima serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW.

Ia berharap Abdul Rohman dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Tangerang. “Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan segera bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dari masyarakat di dapil Tangerang,” tegasnya.

Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap Modus Pencurian Motor di Ringroad Medan, Dua Pelaku Curanmor Diamankan

2 September 2026 - 19:13 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Kejar Aktor Penggerak

2 September 2026 - 15:49 WIB

Satgas Sampah Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Kedoya Selatan

2 September 2026 - 12:43 WIB

Patroli Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

2 September 2026 - 09:59 WIB

Bapak dan Anak Diduga Kompak Edarkan Sabu, “AMBON” Bernyanyi Polisi Sita 153 Gram di Pantai Labu

1 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan