Radargempita.co.id
Pontianak, Kalimantan Barat, — Kasus pembunuhan wartawan Naimullah pada Juli 1997 menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Hingga kini, lebih dari dua dekade berlalu, pelaku pembunuhan tersebut belum juga terungkap.

Naimullah, 42 tahun, dikenal sebagai wartawan Harian Sinar Pagi yang kerap menulis laporan investigatif, termasuk dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kalimantan Barat.
Ditemukan Tewas di Dalam Mobil
Jasad Naimullah ditemukan warga pada Jumat malam, 25 Juli 1997, di kawasan Pantai Penibungan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Korban ditemukan dalam mobilnya, sebuah Isuzu Panther, dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka serius di bagian kepala.
Polisi yang melakukan pemeriksaan awal menemukan adanya tanda kekerasan. Luka di bagian belakang kepala diduga akibat pukulan benda tumpul. Sejumlah bagian tubuh lainnya juga menunjukkan memar.
Kapolres Pontianak saat itu menyatakan bahwa pembunuhan diduga telah direncanakan. Polisi juga menduga korban dibunuh di lokasi lain sebelum jasadnya dibuang ke kawasan pantai.

Foto: Istimewa (Lokasi ditemukannya Naimullah di Pantai Penibungan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat)
Saksi dan Dugaan Pelaku
Sejumlah saksi mata mengaku melihat mobil korban memasuki area Pantai Penibungan pada sore hari. Tak lama kemudian, empat pria terlihat keluar dari kawasan tersebut dan berjalan menuju jalan raya sebelum meninggalkan lokasi menggunakan angkutan umum.
Namun hingga kini, identitas keempat pria tersebut tidak pernah terungkap. Upaya pencocokan sidik jari dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian juga tidak membuahkan hasil.
Terakhir Liputan Kasus Pembalakan Liar
Sebelum ditemukan tewas, Naimullah diketahui tengah mengerjakan liputan terkait praktik pembalakan liar. Ia disebut menerima telepon dari seseorang yang mengajaknya bertemu dengan pihak perusahaan kayu pada hari kejadian.
Sejumlah rekan jurnalis menyebut Naimullah dikenal sebagai reporter yang bekerja sendiri (single fighter) dan kerap menulis laporan tajam mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam bisnis kayu ilegal.
Ancaman juga sempat diterima korban. Keluarga mengaku pernah menerima surat intimidasi, bahkan rumah mereka beberapa kali menjadi sasaran teror.

Foto: Istimewa (Makam Almarhum Naimullah di Pontianak, Kalimantan Barat)
Beragam Motif, Tanpa Kepastian?
Sejak awal, berbagai dugaan motif mencuat, mulai dari keterkaitan dengan liputan illegal logging, konflik bisnis, hingga kemungkinan perampokan. Namun tidak satu pun yang berhasil dibuktikan secara hukum.
Kalangan jurnalis di Kalimantan Barat pada masa itu menilai kuat adanya keterkaitan antara pembunuhan Naimullah dengan liputan investigatifnya. Mereka menyebut praktik illegal logging saat itu melibatkan jaringan kuat yang sulit disentuh hukum.
Tekanan Publik dan Mandeknya Penyelidikan
Kasus ini sempat menyita perhatian luas. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bahkan menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Namun, seiring waktu, penyelidikan berjalan tanpa perkembangan signifikan.
Pada 2022, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali meminta penjelasan kepada pihak kepolisian. Namun, aparat mengaku kesulitan menemukan kembali berkas perkara karena keterbatasan dokumentasi lama.
Duka Keluarga dan Bayang-bayang Ketakutan
Bagi keluarga, peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam. Istri korban, Mhia, mengaku masih dihantui ketakutan bahkan bertahun-tahun setelah kejadian. Teror melalui telepon dan kedatangan orang tak dikenal sempat mereka alami. Keluarga akhirnya memilih menutup lembaran lama, meski keadilan tak pernah benar-benar didapatkan.
Simbol Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Kasus Naimullah menjadi simbol rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama mereka yang mengungkap kejahatan terorganisir. Hingga kini, pembunuhan tersebut masih menjadi “pekerjaan rumah” yang belum terselesaikan bagi penegak hukum.
Kalangan jurnalis menilai, tidak terungkapnya kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Jika persekusi, intimidasi, kekerasan bahkan dititik pembunuhan terhadap wartawan terus dibiarkan, ini bukan hanya menjadi ancaman terhadap kebebasan pers yang di gaung-gaungkan namun lebih dari itu karena akan berimplikasi kontigensi dikemudian hari terhadap wajah peradilan negri ini dan akan selamanya menjadi preseden buruk Dimata masyarakat”.












