Radargempita.co.id
Jakarta, — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Penetapan ini menandai kali kedua Riza terseret dalam pusaran perkara serupa, mempertegas pola dugaan praktik penyimpangan dalam sektor strategis energi nasional.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen transaksi, kontrak pengadaan, serta keterangan sejumlah saksi kunci. Dalam konstruksi perkara, Riza diduga berperan dalam pengaturan skema pengadaan minyak yang tidak transparan dan sarat kepentingan, sehingga membuka celah terjadinya mark-up harga dan manipulasi volume pasokan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya intervensi dalam proses pengadaan yang seharusnya berjalan sesuai mekanisme pasar dan regulasi. Tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik tersebut,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, Kamis (9/04).
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk turunannya dalam kurun waktu tertentu, di mana negara diduga mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Skema yang digunakan disebut melibatkan perusahaan perantara (broker) yang memperpanjang rantai distribusi, sehingga harga pembelian menjadi tidak wajar.
Penetapan kedua terhadap Riza Chalid memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum sebelumnya. Publik menyoroti apakah proses hukum terdahulu telah berjalan optimal atau justru menyisakan celah yang memungkinkan praktik serupa kembali terulang.
Penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Pertamina Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka.
Mohammad Riza Chalid, disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender. Dia diduga mengendalikan proses melalui tersangka IRW yang menjabat sebagai direktur di perusahaan-perusahaan terafiliasi.
“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK,” jelasnya.
Singkat cerita, proses tender yang tidak transparan antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid membuat rantai pasokan minyak, khususnya Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 terganggu. Kejagung menyebut ada kerugian negara akibat tindakan tersebut.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” ungkap Syarief.
Kejagung belum mengungkap besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Proses penghitungan tengah dilakukan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain Riza Chalid, ada 7 tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:
1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina.
2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014.
3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015.
4. NRD, selaku Crude trading manager di PES.
5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina.
6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
7. IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.












