RadarGempita.co.id
Gunung, Sitoli, Nias, – Aktivitas pengambilan material berupa pasir, kerikil, dan batu (galian golongan C) di sepanjang aliran Sungai Muzoi, Kota Gunungsitoli, menjadi penyebab rusaknya di daerah terdampak yang mengakibatkan terjadinya longsor yang merugikan masyarakat pemilik lahan di sekitar bantaran sungai.

Sejumlah lahan milik warga mengalami kerusakan akibat longsoran tanah yang dipicu oleh arus sungai. Longsor tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan material sungai untuk kepentingan komersial. PkKegiatan ilegal ini ini di wilayah bantaran Sungai Muzoi, tepatnya di Dusun VI Madula, Desa Fadoroyou, Kecamatan Gunungsitoli Aloo’a, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang menjual material kepada pengusaha dari luar daerah. Kegiatan ilegal tersebut diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Dampak kerusakan dirasakan oleh warga sekitar tambang ilegal. Warga sempat melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut pada 29 Januari 2026 ke Polres Nias melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas) sebagaimana tertuang di dalam surat pengaduan Ya’ Aro Mendrofa dan Armand Mendrofa tertanggal 28/01/20 terkait tambang ilegal (galian C). Nomor B/89/II/RES.5.3/2026/RESKRIM.

Foto: Istimewa (Laporan Terkait Galian C/Tambang Ilegal)
Terkait kegiatan tambang ilegal tersebut dampak kerusakan yang terjadi meliputi hancurnya tanaman produktif seperti pisang dan lainnya akibat terbawa arus longsor. Selain itu, jalan di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah akibat dilintasi kendaraan berat pengangkut material, bahkan beberapa titik dilaporkan ambruk.
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus pemilik lahan, terdampak tambang ilegal Armend dan Y. Mend, mengatakan bahwa kerugian warga cukup besar, baik dari sisi ekonomi maupun infrastruktur. “Tanaman kami rusak, tanah longsor, dan jalan jadi hancur akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Armand yang juga Ketua DPC LSM Elang kepada RadarGempita.co.id, Sabtu malam (28/03).
Lebih lanjut Armand mengatakan, “Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi konflik sosial akibat aktivitas tersebut. Kehadiran pekerja dari luar daerah kerap memicu ketegangan hingga adu mulut dengan warga setempat sering terjadi, ”
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Elang Mas Kota Gunungsitoli, Arman Mendrofa, turut angkat bicara. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak atas laporan yang telah disampaikan warga. “Kami mendesak APH, khususnya Polres Nias, agar segera menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat yang terdampak langsung, Jika terbukti tambang ilegal tersebut tidak memiliki izin, maka aktivitas ini harus segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukas Armand.
Warga berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas galian tambang ilegal tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. “Apakah memang kegiatan ini sengaja dibiarkan karena dapat dipastikan ada pundi-pundi yang masuk ke kantong oknum. Siapa bermain, siapa bertanggung jawab?,” pungkas Armand.












