Radargempita.co.id Sumut
Sumatra Utara – Kasus penembakan yang menewaskan Doni Pacek, Wakil Komandan Koti MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang, masih menjadi perhatian masyarakat. Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua tersangka dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul fenomena lain yang tak kalah menarik untuk dicermati. Nama HS, sosok yang dikenal memiliki pengaruh di Kecamatan Tanjung Morawa, ikut menjadi sasaran berbagai narasi negatif di media sosial.
Pertanyaannya, ada apa dengan HS?
Mengapa setelah peristiwa penembakan terjadi, nama HS ikut diseret-seret dalam berbagai pemberitaan dan percakapan media sosial? Apa sebenarnya dasar informasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut?
Lebih menarik lagi, sejumlah akun yang identitas pemiliknya belum jelas atau diduga akun palsu justru ikut menyebarkan opini buruk tentang HS.
Mengapa harus bersembunyi di balik akun bodong?
Jika memang memiliki informasi, fakta, atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, mengapa tidak berani menyampaikannya secara terbuka? Mengapa harus menggunakan identitas yang tidak jelas untuk membangun persepsi negatif terhadap seseorang?
Kritik itu hak setiap warga negara.
Menyampaikan pendapat juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan bukan berarti bebas melempar tuduhan, membangun fitnah, atau merusak kehormatan seseorang tanpa tanggung jawab.
Berani berbicara seharusnya juga berani mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan.
Bersembunyi di balik akun anonim sambil menyebarkan tuduhan yang belum teruji bukanlah keberanian. Justru publik berhak mempertanyakan motif dan kredibilitas informasi yang disebarkan.
HS sendiri dipandang oleh sebagian kalangan sebagai sosok yang memiliki pengaruh sosial di Tanjung Morawa. Pengaruh tersebut semestinya dapat menjadi kekuatan positif untuk membangun komunikasi, merangkul berbagai elemen, dan menjaga persatuan masyarakat.
Tentu, pengaruh atau kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk kebal dari hukum. Jika memang ada bukti keterlibatan, silakan aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional.
Namun, jika belum ada dasar hukum yang jelas, mengapa nama seseorang harus terus-menerus dibangun dalam persepsi negatif?
Dalam materi konferensi pers Polda Sumut yang menjadi perhatian publik, penyidik menjelaskan peran dua tersangka serta pendalaman mengenai kemungkinan adanya pihak lain.
Karena itu, setiap narasi tambahan yang mengaitkan HS perlu memiliki sumber dan dasar informasi yang jelas.
Jangan sampai media sosial berubah menjadi ruang pengadilan tanpa hakim, tanpa bukti yang teruji, dan tanpa kesempatan bagi seseorang untuk membela nama baiknya.
Ada satu hal yang patut direnungkan: mengapa begitu sibuk membangun cerita buruk tentang seseorang, tetapi tidak berani menunjukkan identitas dan mempertanggungjawabkan informasi tersebut?
Jika memang ada fakta, ungkapkan. Jika ada bukti, serahkan kepada aparat. Tetapi jika hanya bermodalkan akun bodong dan narasi yang belum terverifikasi, publik tentu berhak meragukan tujuan di baliknya.
Tanjung Morawa membutuhkan tokoh-tokoh yang mampu menyatukan masyarakat, bukan pertarungan opini yang justru memperkeruh suasana.
Jangan jadikan musibah sebagai kesempatan menjatuhkan martabat seseorang. Jangan pula menjadikan media sosial sebagai senjata untuk membunuh karakter.
Sebab, keberanian sejati bukan terletak pada seberapa keras seseorang menyerang dari balik layar, melainkan seberapa besar keberaniannya mempertanggungjawabkan setiap perkataan di hadapan publik.
Kalau memang punya fakta, tampil dan buktikan. Jangan hanya berani di balik akun bodong!
Akun Anonim Bukan Tameng untuk Merusak Nama Baik
Persoalan ini bukan semata-mata soal berani atau tidak berani menampilkan identitas. Lebih jauh, masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki batas hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.
Sementara itu, KUHP nasional juga mengatur persoalan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai unsur serta ketentuan yang berlaku.
Artinya, media sosial bukan ruang tanpa aturan. Kebebasan berpendapat harus tetap berjalan bersama tanggung jawab atas informasi yang disebarkan.
Jika ada pihak yang memiliki bukti mengenai keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, sampaikan melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika hanya berupa dugaan, jangan mengemasnya seolah-olah sudah menjadi fakta.
Khusus bagi akun-akun yang identitasnya tidak jelas, publik patut bersikap kritis terhadap informasi yang mereka sebarkan. Bukan karena setiap akun anonim pasti bersalah, melainkan karena setiap tuduhan serius harus memiliki dasar yang dapat diuji.
Jangan sampai akun anonim dijadikan tameng untuk menyerang nama baik seseorang. Sebab, identitas yang disembunyikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas suatu perbuatan. (Tim)













