Radargempita.co.id

Jakarta Barat, — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menggelar apel gabungan dalam rangka Bulan Tertib Trotoar di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Raya Kebon Jeruk No. 1, Kelurahan Kebon Jeruk. Apel dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Pelita A.

Foto: Istimewa
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya terkait pemanfaatan trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Sebanyak 112 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas empat personel Koramil dipimpin Peltu Abdul Kadir, empat personel Subgar Jakarta Barat dipimpin Peltu Bondan, empat personel Polres Jakarta Barat dipimpin Brigadir Ramdan, 90 personel Satpol PP dipimpin Pelita A, serta 10 personel Dishub dipimpin Sarnubi.
Petugas menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di atas trotoar, terutama di sepanjang Jalan Lapangan Bola dan Jalan Arteri Kedoya. Kendaraan yang ditemukan melanggar aturan dikenai tindakan berupa pengempisan ban.
Penertiban juga menyasar aktivitas usaha yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi. Di sepanjang Jalan Kebon Jeruk Raya, petugas mengangkut satu rak tempat ban milik bengkel yang ditempatkan di atas trotoar.
Selain itu, pengempisan ban kendaraan dilakukan di Jalan Lapangan Bola serta sepanjang Jalan Panjang, Kedoya, sebagai langkah penegakan ketertiban terhadap penggunaan trotoar dan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh rangkaian penertiban berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas publik yang memberikan ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus menegakkan ketentuan ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.
(Red/Pen05/KJ)













