Radargempita.co.id
JAKARTA, — Sebanyak 45 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB) di Jalan Duri Baru, Gang Lima, RT 04, 05, 08, dan 09 RW 05, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditertibkan petugas gabungan, Selasa (22/9/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengamankan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus mengembalikan fungsi saluran PHB. Keberadaan bangunan di atas saluran dinilai mempersempit aliran air sehingga berpotensi menghambat sistem drainase dan memicu genangan saat musim hujan.

Foto: Istimewa
Kegiatan diawali apel persiapan yang dipimpin Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu. Sekitar 150 personel gabungan diterjunkan, terdiri atas Satpol PP, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH), PPSU, TNI, dan Polri.
Camat Tambora Pangestu Aji Swandhanu mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pengamanan aset sekaligus normalisasi saluran PHB.
“Penertiban bangunan dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset dan untuk mengembalikan fungsi saluran. Bangunan liar yang berdiri di atas saluran ini menyebabkan penyempitan aliran hingga memicu genangan saat musim hujan,” ujarnya.
Menurut Aji, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sesuai prosedur. Pemerintah telah memberikan sosialisasi, surat imbauan, surat peringatan pertama hingga ketiga, serta surat perintah bongkar kepada pemilik bangunan.

Foto: Istimewa
Ia menyebut sejumlah pemilik bangunan telah membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban berlangsung. Petugas kemudian menindaklanjuti pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa.
“Kami awali dengan memberikan sosialisasi, kemudian surat imbauan, surat peringatan 1, 2, dan 3 hingga surat perintah bongkar. Sebelum penertiban, beberapa pemilik bangunan sudah melakukan bongkar sendiri. Hari ini kami bantu tindak lanjut pembongkarannya,” jelasnya.
Sebanyak 45 bangunan dibongkar di sepanjang saluran PHB dengan bentang sekitar 270 meter. Proses pembongkaran turut menggunakan satu unit alat berat.
Setelah penertiban, Pemerintah Kecamatan Tambora akan melakukan pengawasan dan pemeliharaan saluran PHB serta menata kawasan di sekitarnya. Penataan juga direncanakan melalui pembuatan mural dan penghijauan agar kawasan saluran menjadi lebih tertata.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi saluran, tetapi juga menjaga kawasan tetap bersih, tertib, dan terbebas dari bangunan yang menghambat sistem drainase.
(Nadillah. F)













