Radargempita.co.id
Jakarta, — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran serius terkait standar kualitas pangan, keamanan, serta tata kelola operasional di lapangan. Seperti temuan menu tak layak, dugaan gangguan pencernaan hingga minimnya pengawasan jadi alasan utama penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan April 2026, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang distop di Pulau Jawa telah mencapai 362 unit.
“Dalam periode 6 hingga 10 April saja, terdapat tambahan 41 SPPG yang dihentikan sementara. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan,” ujar Doni kepada awak media, Minggu (12/08).

Foto: Ilustrasi Dapur Badan Gizi Nasional
Rincian pengawasan menunjukkan, pada 6 April terdapat 9 dapur yang ditindak akibat berbagai pelanggaran, mulai dari tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, penyajian menu tidak layak di Brebes, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Situasi sempat stagnan pada 7 April tanpa penambahan kasus. Namun, lonjakan kembali terjadi pada 8 April dengan 15 SPPG distop. Selain persoalan renovasi, BGN mencatat adanya dugaan kejadian menonjol berupa gangguan pencernaan di Cimahi, lemahnya manajemen organisasi di Kendal, serta absennya pengawas gizi di Purworejo.
Sehari berselang, 9 April, sebanyak 14 dapur kembali dihentikan operasionalnya. Permasalahan yang muncul mencakup kekurangan sumber daya manusia di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan kesehatan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
Sementara itu, pada 10 April, tiga dapur tambahan distop dengan temuan serupa, yakni renovasi belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta penyajian menu tidak layak di Sampang.
Tak hanya di wilayah barat, pengawasan juga diperketat di Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan dari sekitar 4.300 SPPG yang beroperasi, sebanyak 165 unit turut dihentikan sementara.
“Mayoritas tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah,” kata Rudi.
BGN menegaskan, kebijakan suspend ini bukan sekadar sanksi, melainkan langkah korektif untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar ketat yang telah ditetapkan. Seluruh SPPG yang dihentikan diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh sebelum diizinkan kembali beroperasi.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa program makan bergizi gratis tidak boleh dikompromikan kualitasnya, mengingat dampaknya langsung menyasar kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama.












