Radargempita.co.id, DELI SERDANG – Aparat Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pria sebagai tersangka pelaku pembobol rumah milik Rusmini Ginting (58), warga Lingkungan III Jalan Negara Lubuk Pakam.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (18/4/2026), di mana korban mengalami kehilangan tiga unit mesin air jet Pum dan dua kusen jendela dengan total kerugian mencapai Rp10 juta. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek dengan nomor LP/B/22/2026.

Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan berhasil meringkus mereka pada Senin sore (20/4/2026). Kedua tersangka adalah IS alias Irfan (26) dan AVC alias Ardian (29), warga Jalan Benteng Lingkungan I Kelurahan Paluh Kemiri Lubuk Pakam.
Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian di rumah sewa milik korban dan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang beli narkoba. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua kusen jendela, sedangkan mesin jet Pum belum dapat ditemukan karena sudah dijual pelaku.
Humas Polresta Deli Serdang Iptu J Gabe Napitulu mengkonfirmasi kasus tersebut. “Ya kasus pencurian ini ditangani Polsek Lubuk Pakam, tersangka dua orang sudah dalam penanganan guna proses lanjut,” pungkasnya.












