Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Dua Tower BTS Milik Daya Mitra Telekomunikasi di Pantai Labu Deli Serdang Diduga Ilegal Tanpa Izin PBG

badge-check


					Dua Tower BTS Milik Daya Mitra Telekomunikasi di Pantai Labu Deli Serdang Diduga Ilegal Tanpa Izin PBG Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID

DELI SERDANG – Keberadaan dua unit menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Indonesia di Jalan Putra Denai, Dusun I, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, diduga kuat berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan ini muncul setelah warga setempat tidak pernah melihat plang izin pembangunan terpasang di lokasi sejak awal konstruksi dilakukan.

Salah seorang warga setempat, inisial RS, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi pada Senin (24/8/2026). “Semenjak awal pembangunan tower ini, kami selaku masyarakat setempat tidak pernah melihat plang PBG-nya tertera di lokasi. Sehingga kuat dugaan kami, memang tower ini belum ada kontribusinya bagi pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ujar RS.

Konsultan teknis berinisial M menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti IMB yang wajib diurus sebelum pembangunan dimulai. Selain itu, pengembang juga wajib memenuhi aspek izin lingkungan, mendapatkan persetujuan warga sekitar dalam radius aman robohnya tower, serta memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan ini sering memicu protes warga akibat risiko keselamatan dan ketertiban tata ruang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, menegaskan bahwa keberadaan tower telekomunikasi tanpa PBG menimbulkan dampak serius, mulai dari hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), gangguan tata ruang, hingga risiko keselamatan publik. “Pemda melalui Satpol PP Kabupaten Deli Serdang harus melakukan tindakan berupa pembongkaran,” tegas Jurlis dalam pernyataan resminya.

Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, wartawan mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Kepala Bidang PBG, Mhd Tamin Siregar ST, membenarkan bahwa setelah dilakukan pengecekan sistem, tower tersebut memang belum tercatat mengurus izin PBG.

“Seharusnya pihak perusahaan tidak boleh melakukan pembangunan sebelum izin diterbitkan. Hal ini pasti akan ada konsekuensinya bagi pengusaha,” jelas Tamin kepada wartawan. Pihak dinas kini tengah memproses langkah-langkah penertiban sesuai regulasi yang berlaku. (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

30 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli

30 Agustus 2026 - 22:48 WIB

UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan

30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

BRI BO Otista Raih Juara 1 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

30 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan