RADARGEMPITA.CO.ID
DELISERDANG – Aktivitas penggalian tanah jenis C (Galian C) di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali memicu keresahan warga setempat. Lokasi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas maupun penertiban dari aparat penegak hukum maupun dinas teknis.

Kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian berjalan intensif. Puluhan truk pengangkut material terlihat hilir-mudik setiap hari, sementara alat berat terus mengeruk tanah secara terbuka. Dampak negatifnya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar. Debu tebal akibat lalu-lalang kendaraan dan aktivitas galian menyelimuti pemukiman warga, mengganggu pernapasan dan kenyamanan sehari-hari.
Selain polusi debu, infrastruktur jalan desa mengalami kerusakan parah. Beban muatan berlebih dari truk-truk pengangkut material membuat permukaan jalan hancur dan berlubang. Lebih memprihatinkan lagi, bekas galian yang membentuk lubang-lubang besar dibiarkan terbuka tanpa pengamanan atau rambu peringatan, sehingga membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak.
Warga setempat menyayangkan lambatnya respons dari pihak berwenang. Mereka mempertanyakan peran pengawasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Keluhan yang telah lama disampaikan seolah tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan izin maupun penyegelan lokasi.
“Kami sangat resah. Lingkungan kami rusak, jalan rusak, debu setiap hari, tapi tidak ada satu pun pejabat atau aparat yang datang memeriksa izinnya,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memverifikasi legalitas operasional galian tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, warga menuntut agar aktivitas itu segera dihentikan dan lokasi disegel demi menjaga keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas ESDM Deli Serdang terkait status perizinan dan langkah penertiban di lokasi galian C Desa Tandukan Raga. (Ril)













