Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

MK Pertegas Delik Aduan Penghinaan Presiden, Hanya Presiden atau Wapres Berhak Mengadu

badge-check


					MK Pertegas Delik Aduan Penghinaan Presiden, Hanya Presiden atau Wapres Berhak Mengadu Perbesar

Radargempita.co.id

JAKARTA, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, Rabu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan presiden dan/atau wakil presiden.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK Jaga Keseimbangan Kehormatan Presiden dan Kebebasan Berekspresi

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan pribadi presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut MK, ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) KUHP dinilai menjadi instrumen untuk mencegah penerapan ketentuan pidana secara berlebihan. Norma tersebut sekaligus memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin konstitusi.

“Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan,” ujar Guntur.

MK juga menyatakan tidak menemukan ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum dalam unsur pemidanaan Pasal 219 KUHP yang bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, Pasal 219 tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan pengaturan unsur-unsur tindak pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.

Karena itu, MK menilai dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 218 dan Pasal 219 bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan tidak beralasan menurut hukum.

Dalil mengenai dugaan pelanggaran terhadap hak atas perlindungan dan kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, hak berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi juga dinilai tidak beralasan.

Hak-hak tersebut antara lain dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Hanya Presiden atau Wapres yang Berhak Mengajukan Pengaduan

Meski mempertahankan keberlakuan Pasal 218 dan Pasal 219, MK menilai Pasal 220 ayat (1) perlu diperjelas untuk mencegah munculnya tafsir bahwa pihak lain dapat mengajukan pengaduan atas nama presiden dan/atau wakil presiden.

MK menyoroti rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP yang menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden. Rumusan tersebut dinilai masih membuka ruang penafsiran mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.

Karena itu, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi:

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Guntur menegaskan, pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh presiden dan/atau wakil presiden atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.

Penegasan itu dinilai penting untuk mencegah pihak lain, termasuk keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga, mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden dalam memulai proses pidana.

Dengan demikian, pihak-pihak tersebut tidak dapat secara sepihak menginisiasi proses hukum hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Diajukan 12 Mahasiswa

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 12 mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan kepastian hukum.

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan presiden dan/atau wakil presiden tetap diakui dalam KUHP, tetapi mekanisme penuntutannya dibatasi melalui delik aduan. Hanya presiden dan/atau wakil presiden yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan, sehingga proses pidana tidak dapat dimulai oleh pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara atau wakil kepala negara.

 

(T.H. Baharuddin S.Sos)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau

29 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Pluit Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

29 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Gandeng Puskesmas, Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis

29 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Komsos Tiga Pilar Perkuat Koordinasi dan Kewaspadaan Warga Sukabumi Utara

29 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Darurat Sampah, Satgas Bergerak Bersihkan Jalan Daud Sukabumi Utara

29 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan