RadarGempita.co.id
MEDAN — Pimpinan tertinggi Polda Sumatera Utara akhirnya turun tangan menindaklanjuti jalan buntunya penanganan kasus pembacokan pelajar di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Meski Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah lama diterbitkan, pelaku utama masih bebas berkeliaran lebih dari dua tahun, memicu perintah tegas dari Kapolda Sumut kepada jajaran Polresta Deli Serdang agar segera menuntaskan perkara ini.
Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto secara langsung memerintahkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Tri Lesmana untuk segera mengerahkan seluruh kekuatan dan menangkap pelaku tanpa penundaan lagi.

“Kita segera berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang dan memerintahkan langsung kepada Kapolresta untuk segera menangkap pelaku pembacokan tersebut. Apalagi status DPO sudah resmi keluar sejak lama, tak ada alasan lagi membiarkan buronan lepas begitu saja,” tegas Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa hasil penangkapan, padahal surat perintah pencarian resmi sudah diterbitkan dan seharusnya menjadi landasan kuat untuk memburu tersangka. Kombes Ferry menegaskan, terbitnya DPO membuktikan proses hukum wajib terus berjalan dan tidak boleh berhenti sebelum pelaku diringkus.
“Kasus ini harus terus diproses tanpa henti sampai pelaku diringkus, diadili dan dipertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau sesuai beratnya tuduhan yang disangkakan,” ujarnya dengan nada serius.
Polda Sumut pun mengajak masyarakat turut membantu penegakan hukum. Warga yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka diminta tidak ragu segera melapor ke kantor polisi terdekat atau nomor layanan darurat, demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah menunggu terlalu lama.
“Kami memohon kerja sama masyarakat, jika mengetahui keberadaan pelaku, segera lapor kepada kami. Kebebasan pelaku harus segera diakhiri demi rasa keadilan bagi korban dan warga Deli Serdang,” pungkasnya. (Ril)













