Radargempita.co.id
Neglasari, – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (26) beserta 1.785 butir obat keras, terdiri dari 750 butir Tramadol dan 1.035 butir Hexymer.
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama personel Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati seorang pria di area parkiran yang selanjutnya diperiksa.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan setelah AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.035 butir Hexymer.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat,” kata Imron pada Kamis.
AF bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menangani perkara tersebut atas dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Foto: Istimewa
Imron menegaskan, penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk dugaan jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” ungkap Imron.
Pada kesempatan yang sama Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras tersebut.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa ketentuan yang berlaku perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Eko.
Eko juga mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
Ia meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” pungkasnya.
(Redaksi/Lex)













