Radargempita.co.id
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan adanya selisih antara nilai uang yang diduga diterima dan yang telah dikembalikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri perbedaan nominal tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/08).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga Raja Juli mengembalikan sekitar 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby, sedangkan nilai uang yang diduga berada di dalam amplop mencapai sekitar 14.000 dolar Singapura.
“Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujar Budi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021–2026. Selain dugaan suap, Suhardiman juga disangka menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, tamunya meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Pada hari yang sama, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan tersebut karena pemberian uang dimaksud telah menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.
Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul, nilai pasti, serta alur pengembalian uang tersebut untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara dapat terungkap secara utuh.
(Red/Lie)













