Radargempita.co.id
Jakarta, (4/08/2026), – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka berinisial DR, WER, dan EL ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.
DR, yang menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi periode 2017–2019, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara WER, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement periode 2012–2020, bersama EL, mantan pegawai perusahaan tersebut sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada September 2024 terkait dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Sejak Januari 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara.
Pada Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan memasuki tahap akhir dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka, Elvizar (EL), juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020–2024.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek strategis nasional sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(T.H. Baharuddin)













