Radargempita.co.id
Jakarta Barat, – Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dengan mengamankan seorang pria berinisial AIN yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Foto: Istimewa (Terduga Pengedar Pil Koplo)
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah, didampingi Wakapolsek Cengkareng AKP Munadi dan Kanit Reskrim AKP Parman Gultom, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G dan mengamankan seorang tersangka berinisial AIN.
Menurut Rahis, saat itu petugas mendapati AIN mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan melawan arus lalu lintas. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Foto: Istimewa (Barang Bukti Ribuan Pil Koplo yang Diamankan Polsek Cengkareng)
“Dari hasil penggeledahan di dalam bagasi sepeda motor, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran obat,” ujar AKP Rahis Fathlillah saat dikonfirmasi, Selasa (4/08).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga sebanyak 2.500 butir obat keras itu akan diedarkan secara eceran di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKP Rahis Fathlillah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” pungkasnya.
(Sandi Yudha)













