RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG – Kasus upaya perubahan fungsi 6 hektare lahan persawahan produktif menjadi kandang peternakan ayam di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, memasuki babak baru. Setelah Satpol PP Pemkab Deli Serdang melakukan penyegelan lokasi, kini terungkap adanya dokumen perizinan yang diduga kuat palsu dan menggunakan nama pejabat fiktif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri S.STP., M.Si., secara tegas menyatakan bahwa dua dokumen yang beredar bukan merupakan produk resmi pemerintah daerah. Dokumen pertama berupa “Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang” dengan nomor PB UMKU: 912030077361900060001, serta dokumen kedua berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp22.897.730 atas nama pemohon inisial DI.
“Kedua surat tersebut tidak terdaftar dalam sistem PTSP dan diduga palsu. Yang lebih janggal, nama Drs. Salikin Tarigan yang tertera sebagai penandatangan PBG bukanlah pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Bahkan, jabatan UPT PUPR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu sendiri tidak ada dalam struktur organisasi kami,” ujar Syukri kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Syukri menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai instruksi Bupati Deli Serdang. Langkah ini sejalan dengan laporan yang telah dibuat oleh pemilik lahan (DI) ke Polresta Deli Serdang pada Minggu (2/8/2026) terkait dugaan penipuan pengurusan izin oleh oknum berinisial AA.
“Proses hukum akan berjalan bersamaan. Kami menunggu hasil pemeriksaan BAP terhadap DI di Satpol PP untuk memastikan siapa saja yang harus dilaporkan, apakah hanya DI atau ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini,” pungkas Syukri.
Satpol PP Deli Serdang sebelumnya telah mengamankan lokasi dan memanggil pemilik lahan untuk klarifikasi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan (LP2B) dan indikasi pidana pemalsuan dokumen negara. (Ril)













